MALANG-KOMPAS.TV-Satreskrim Polres Malang menangkap pemalsu nomor rangka ratusan sepeda motor yang sudah melakukan aksinya selama delapan bulan.
Pelaku, K-K warga Pakisaji Kabupaten Malang ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 24 sepeda motor jenis skuter.
Selain itu petugas juga bmenyita sejumlah STNK serta BPKB sepeda motor.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor roda dua yang diketahui terdapat ketidaksamaan, antara nomor rangka mesin kendaraan dengan surat kendaraan
Pelaku mengubah nomor rangka mesin, untuk disesuaikan dengan surat surat kendaraan yang didapat pelaku lain, dari kredit macet Leasing.
"Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli kendaraan bermotor roda dua dari sindikat permainan kredit macet di sejumlah Leasing, kemudian memesan STNK atau BPKB untuk disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang akan diemboss" ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Pelaku sudah melakukan pekerjaan ini sudah sekitar delapan bulan dan total tercatat sudah ratusan sepeda motor dengan surat palsu sudah beredar di masyarakat.
#nomorrangkapalsu #PolresMalang