Oknum Penyidik Polda NTT Dipolisikan Terkait Dugaan Pemerasan

2020-08-13 759

KUPANG, KOMPAS.TV - Rivaldy Sentosa Bahrudin, anak dari seorang tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka bersama kuasa hukumnya mendatanagi kantor SPKT Polda NTT untuk melaporkan seorang oknum penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Laporan polisi itu dilakukan karena diduga oknum penyidik tersebut telah melakukan pemerasan uang senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka saat proses penyidikan berlangsung pada beberapa waktu lalu.

Pengaduan tersebut dilayangkan kuasa hukum tersangka setelah mengantongi hasil sidang disiplin terhadap oknum penyidik tersebut dari Mapolda NTT.

"Oknum penyidik itu sudah disidangkan secara internal dan hasilnya sudah ada, sehingga kami polisikan yang bersangkutan dengan dugaan pemerasan," ungkap kuasa hukum tersangka, Joao Meko.

Kuasa hukum tersangka juga mengakui, telah mengantongi sejumlah bukti transver rekening bank serta adanya kesaksian terkait pemberian uang secara cash kepada oknum penyidik tersebut.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi benih bawang merah tersbeut ditangani pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT dan telah menetapkan 9 orang tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

#OknumPolisiDipolisikan #DugaanPemerasan #TersangkaKorupsi