Jual Anak Dibawah Umur, Mucikari Prostitusi Online Diringkus

2020-08-12 782

MADIUN, KOMPAS TV - Seorang mucikari yang menjual anak dibawah umur melalui media social, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/8/2020) pelaku mengaku nekad menjadi mucikari prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pandemi Covid-19.

Pelaku berinisial IMS warga Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ini digelandang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur.

Pelaku diringkus polisi akibat menjual anak dibawah umur berusia 15 tahun berinisial AN dan SW seorang perempuan berusia 20 tahun, melalui media sosial dan aplikasi perkenalan Michat.

Pelaku mengaku nekad menawarkan dan menjual anak dibawah umur di media social, untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pandemi Covid-19. Dari praktik peostitusi online tersebut pelaku mendapat keuntungan dua ratus ribu rupiah dalam setiap transaksi.

Bersama pelaku Polisi menyita barang bukti percakapan transaksi di media social, sejumlah uang tunai, handphone dan alat kontrasepsi, yang disita polisi dari penggrebekan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Madiun.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan Undang - Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#beritamadiun

#prostitusi

#prostitusionline