Dua Pejabat Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Positif Covid-19

2020-08-12 2,237

GORONTALO, KOMPAS TV - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terpaksa di tunda selama dua pekan sejak senin kemarin, penundaan persidangan ini dilakukan setelah dua pejabat di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dinyatakan positif Covid-19.

Meski persidangan di tunda, namun pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Kota Gorontalo tetap dibuka. seperti pelayanan peninjauan kembali, pelayanan penyerahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan dan pelayanan penting lainnya.

Juru bicara Pegadilan Negeri Kota Gorontalo Ngguli Liwar Mbani Awang mengutarakan, kedua pejabat yang positif Covid- 19 ini salah satu di antaranya harus mendapat perawatan di rumah sakit rujukan Aloe Saboe karena memiliki gejala Covid-19, sementara satu pejabat lainnya mengisolasi secara mandiri karena tidak memiliki gejala.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dilingkungan perkantoran Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, seluruh pegawai pengadilan Negeri Kota Gorontalo akan di swab test pekan ini.



#Pengadilan Negeri #Kota Gorontalo #Covid-19