GROBOGAN, KOMPAS.TV - Hanya dalam waktu dua hari setelah mendapat laporan adanya pencurian gulungan kabel optik, enam pencuri berhasil dibekuk polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita kabel optik hasil curian, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut gulunga kabel serat optik. Pelaku mengaku, telah dua kali mencuri gulungan kabel serat optik di wilayah Grobogan.
Dari hasil curiannya tersebut, pelaku menjualnya kepada seseorang di wilayah Tegal, Jawa Tengah, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti alat pencurian, yakni satu unit gulungan kabel serat optik, serta mobil pick up yang di gunakan pelaku untuk mengangkut barang tersebut. Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#Pencurian #KabelOptik #Grobogan