PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres tersebut merupakan intruksi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam pengendalian covid-19.
Dalam Inpres tercantum aturan sanksi hukum pada kedisiplinan masyarakat dalam mengahadapi covid-19. Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini tengah mengkaji penerapan Inpres tersebut. Inpres nantinya akan dimasukan ke dalam peraturan yang dikeluarkan daerah.
Untuk Kota Pontianak, pengkajian dilakukan dengan menyelaraskan dengan kearifan lokal masyarakat, sehingga sanksi yang diterapkan dapat menimbulkan efek jera tanpa bertentangan dengan norma kearifan lokal.
Meski tengah dalam kajian, pemberian sanksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Pontianak. Sebelumnya, sanksi diberikan hanya kepada pemilik usaha yang lalai terhadap protokol kesehatan.
Satgas covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .
#ProtokolKesehatan #Inpres #Covid19