Terkait Wacana Pemberlakuan Ganjil-Genap 24 Jam, Ini Penjelasannya

2020-08-10 1,733

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap sudah disosialisasikan kembali sejak Senin 3 Agustus lalu dan besok 10 Agustus akan diberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan.

Sanksi juga akan dijatuhkan kepada pelanggaran ganjil genap.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus rantai penularan corona.

Diantaranya berupaya memangkas pergerakan orang dengan menerapkan kembali sistem ganjil genap.

Dalam masa sosialisasi, masih banyak pengendara yang melanggar.

Senin ini (10/8/2020), sistem ganjil genap sudah memasuki masa penindakan dengan harapan meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan bahwa tes masif yang dilakukan menunjukkan bahwa wabah corona masih ada.

Warga diharapkan hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari penumpukan di pusat kegiatan atau keramaian.

Penerapan kembali ganjil genap, sebagai kebijakan rem darurat di tengah wabah corona.

Dari hasil analisis, ternyata volume lalu lintas kendaraan pada masa pembatasan sosial transisi meningkat tajam.

Wacana penerapan kebijakan ganjil-genap di seluruh wilayah Ibu Kota kini masih dimatangkan.

Simak dialog selengkapnya bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Free Traffic Exchange