Sultan DIY Belum Akan Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

2020-08-10 1,451

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus korona. Meski demikian, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku belum akan menerapkannya. Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog terkait penerapan protokol kesehatan.

Pernyataan belum akan menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, ditegaskan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dijumpai awak media di kantornya, pada Kamis siang.

Menurut Sultan, Inpres yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus korona belum saatnya diterapkan di Yogyakarta. Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog dalam penerapan protokol kesehatan.

Meski mengaku belum akan menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan, namun Sultan mempersilahkan pemerintah tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi DIY, jika berkeinginan menjalankan Inpres tersebut.

#SriSultanHamengkuBuwonoX #Yogyakarta #ProtokolKesehatan