Gilang Akui Fetish Kain Jarik Adalah Motif Pribadi, Bukan Untuk Riset

2020-08-09 1,777

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual atau fetish kain jarik, Gilang, sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gilang mengakui pelecehan seksual yang ia lakukan adalah atas motif pribadi, bukan kepentingan riset.

Dari pemeriksaan awal, Gilang mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga telah memeriksa lima saksi korban dan sejumlah keterangan ahli.

Data sementara ada 25 orang yang menjadi korban fetish Gilang.

Hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kain jarik, tali rafia, serta video dan percakapan pelaku dengan para korban.

Gilang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.