Ketahui Faktanya! Ini Jaminan untuk Pekerja yang di PHK - ROSI

2020-08-08 365

KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah memberi perhatian bagi mereka korban PHK dan karyawan yang dirumahkan.

Untuk korban PHK dan karyawan yang dirumahkan dengan atau tanpa gaji, akan diprioritaskan pemerintah untuk menerima pelayanan program kartu prakerja. Dengan program kartu prakerja selain mendapatkan pelatihan vokasi ada juga insentif yang didapatkan oleh mereka yang mengalami PHK dan dirumahkan.

Ida Fauziyah menambahkan, insentif yang diberikan lebih besar daripada biaya pelatihan.

Selain itu pemerintah juga memperbanyak program padat karya, agar mereka yang kehilangan pekerjaan karena pandemi dapat kembali mendapatkan pekerjaan.

Ida Fauziyah juga mengatakan ada posko pengaduan bagi para korban PHK yang tidak mendapatkan haknya. Dan untuk mempermudah, layanan pengaduan tersebut dilakukan secara online. Ida mengimbau para korban PHK tersebut segera melaporkan, agar dapat langsung ditindak.

Ada enam langkah mitigasi pemerintah untuk mencegah PHK karena pandemic covid-19. Diantaranya adalah stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang menunda PHK.

Lalu, program yang meringankan untuk 5.6 juta pekerja sektor formal berupa insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Juga insentif bagi yang berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah. Ada juga jaring pengaman sosial bagi pekerja informal yang menjadi miskin baru.

Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan), Juliari Batubara (Menteri Sosial), dan Sis Apik Wijayanto (Direktur Hubungan Lembaga BNI) dalam Talkshow ROSI episode Diguncang Resesi, Kita Bisa Apa? Tayang 6 Agustus 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.

#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow