KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan siapa pun yang melawan petugas saat penindakan kedisiplinan protokol kesehatan dapat dijerat hukum pidana.
Disampaikan dalam keterangan pers virtual, jumat siang (7/8/2020) Mahfud MD mengatakan jerat pidana dapat ditempuh sesuai dengan peraturan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Kesehatan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski demikian dalam penegakan protokol kesehatan, Satuan Tugas diwajibkan menggunakan pendekatan persuasif.