KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan perempuan di apartemen Kawasan Margonda Depok Jawa Barat, menjalani pra-rekonstruksi. Ada 21 adegan yang diperagakan.
Adegan mulai dari pertemuan korban dengan pelaku di apartemen hingga cara pembunuhan yang dilakukan, pelaku juga diketahui telah menyiapkan alat-alat untuk menghabisi korban.
Pra-rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi. Pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Inilah detik-detik sebelum pelaku menghabisi korban yang terpantau CCTV. Pantauan mulai dari pelaku dan korban di parkiran sebuah mal hingga menuju apartemen. Keduanya naik lift dan ditemani seorang broker penyewa kamar.
Pelaku juga membawa tas, yang diduga berisi palu dan tali yang akan digunakan untuk membunuh korban. Korban akhirnya ditemukan tak bernyawa di kamar hotel, dengan posisi kaki dan tangan terikat serta luka di wajah.