SEMARANG, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang merasa dirugikan akibat pembelajaran jarak jauh, melaporkan Menteri Pendidikan ke Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, Menteri Pendidikan dinilai melakukan pembiaran terhadap Universitas yang telah melakukan pemungutan uang kuliah secara penuh.
Hal tersebut dinilai oleh mahasiswa sebagai pemaksaan terhadap mahasiswa untuk memenuhi kewajiban membayar uang kuliah. Pasalnya, selama pandemi corona yang terjadi di indonesia, mahasiswa tidak mempunyai hak untuk memakai fasilitas kampus karena adanya pembelajaran jarak jauh.
Surat laporan yang suda dikirim ke Komnas HAM tersebut, saat ini masih didalami terkait belum cukupnya alat bukti yang dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Namun kekurangan alat bukti atas laporan tersebut, saat ini sudah kembali dikirimkan ke Komnas HAM untuk segera dapat ditindaklanjuti.
Aduan ke Komnas HAM yang dilakukan oleh mahasiswa, adalah sebagai tindak lanjut dari gerakan mahasiswa dalam pengajuan permohonan uji materi Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi ke Mahkamah Agung pada 22 juli lalu. Namun, upaya yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperjuangkan haknya, ditindaklanjuti oleh pihak kampus dengan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan aksi tuntutan pengurangan uang kuliah tetap.
#Nadiem #HAM #Unnes