JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Sejak Senin (27/07/2020) lalu, Jawa Barat menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker.
Adapun denda yang diterapkan adalah teguran, peringatan, pencabutan izin usaha kegiatan, dan denda uang. Denda uang yang diterapkan yakni maksimal Rp 500.000,-.
Setelah berjalan satu minggu lebih, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan masih banyak warga yang melanggar dengan berbagai alasan.
"Ada yang alasannya lupa, ada yang alasannya tidak nyaman, ada yang sulit bernapas, dan ada yang mengabaikan. Yang paling banyak adalah memakai masker tapi tidak banyak itu sekitar 50 persen," ujar Ridwan Kamil.
Dengan banyaknya pelanggaran, Ridwan mengatakan jika uang denda yang terkumpul mencapai Rp 500 juta.
"Sekitar 20 juta an lah, mungkin kalau dikali 27 daerah mungkin seminggu ini baru sekitar setengah miliaran," katanya.
"Kalau denda kan masuk ke kas daerah dan kami sudah putuskan nanti uangnya dipakai urusan penanggulangan Covid," lanjutnya.
Uang denda yang terkumpul untuk penanganan corona itu lebih tepatnya, kata Ridwan Kamil, akan digunakan untuk pembelian masker.