MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota makassar memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan kelluar masuk kota makassar. Namun kali ini warga tidak diminta memperlihatkan surat tugas namun wajib menggunakan masker.
Masih tingginya kasus positif covid-19 membuat pemerintah kota makassar memperpanjang perwali nomor 36 tentang pembatasan akses antar wilayah. Kali ini setiap warga yang tidak menggunakan masker tidak dapat memasuki wilayah kota makassar. Sementara itu pemerintah kota makassar tidak mewajibkan warga membawa surat tugas bekerja di makassar.
Pembatasan masuk makassar diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan dan pemeriksaan tetap dilakukan di posko yang berada di perbatasan kota makassar. Sementara itu enam kecamatan di makassar masih masuk zona merah seperti kecamatan
Bontoala wajo makassar mamajang manggala dan panakukkang.
#COVID19
#PEMBATASANSOSISAL
#CORONA