PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Khoeron, warga Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ini hanya tertunduk lesu ketika berada di Mapolres Pekalongan. Ia ditangkap karena mencabuli RH, seorang remaja yang bekerja padanya di sebuah warung makan.
Pelaku melakukan aksinya, saat berada di warung makan swike miliknya di tepi jalan Desa Rogoselo, Kecamatan Doro. RH sendiri adalah karyawan baru yang berkerja padanya sejak tiga bulan yang lalu. Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan baru dua kali disaat pelaku dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, menegaskan pelaku ditangkap karena laporan keluarga korban yang tidak terima atas pebuatan tersangka. Sempat menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah istrinya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan baju milik korban saat terjadi pencabulan.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pekalongan. Khoeron terancam pasal Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#Pencabulan #Pekalongan #PolresPekalongan