JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ekspor benih lobster memasuki babak baru.
Kini, giliran Pengurus Besar Nahdatul Ulama, PBNU, meminta Pemerintah menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster.
Keputusan PBNU ini tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail, LBM PBNU, tentang kebijakan ekspor benih lobster.
Ada empat kesimpulan yang diambil Lembaga Bahtsul Masail PBNU.
Dari aspek kemanfaatan, LBM PBNU berpendapat ekspor benih lobster
jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran islam, karena bisa berdampak buruk bagi para nelayan yang hidup pada genenarasi setelahnya yang tidak dapat menikmati lobster.
Kisruh ekspor benih lobster atau benur terus menggelinding bak bola api.
Polemik ini berawal dari keputusan menteri Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster.
Padahal menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, melarang ekspor benur sebagai wujud kedaulatan atas keberagaman sumber daya hayati Indonesia.
Apa pertimbangan PBNU mengeluarkan keputusan yang meminta pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster?
Untuk membahasnya, sudah bergabung secara daring, Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin atau yang biasa disapa Gus Ishom dan ada juga anggota Komisi IV DPR, Ono Surono.