SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemkot Surabaya kembali didemo oleh para pekerja.
Kali ini massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pekerja Seni Surabaya menolak Peraturan Wali Kota atau Perwali 33 Tahun 2020.
Seniman dan pelaku usaha pernikahan seperti tata rias serta persewaan sound system menggelar aksi di balai kota Surabaya.
Mereka menuntut agar perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi.
Selama masa pandemi Covid-19, pekerja seni dan pelaku usaha pernikahan tidak bisa bekerja.
Dampaknya tidak ada pemasukan keuangan bagi mereka. Keadaan ini diperparah dengan perwali 33 tahun 2020, yang melarang warga menggelar kegiatan resepsi pernikahan.
Tak hanya itu, para seniman jalanan di kota Surabaya juga mengaku kehilangan pendapatan karena tidak bisa tampil.
Selain itu, Kelompok pekerja hiburan malam kota Surabaya gelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan aspirasi mereka, massa yang didominasi oleh pekerja Wanita ini berteriak mengeluhkan nasibnya.
Mereka menuntut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk merevisi atau menghapus Perwali nomor 33 tahun 2020 yang melarang Rumah Hiburan Umum atau RHU beroperasi selama pandemi Covid-19.
Masa aksi merasa Perwali tersebut tidak berpihak kepada para Pekerja malam, karena di dalamnya tertuang larangan beroperasinya RHU dan penetapan jam malam di kota Surabaya.