KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bersikukuh penahanan Djoko Tjandra sah. Menurut jaksa, yang dilakukan kepada Djoko Tjandra adalah eksekusi bukan penahanan.
Sebelumnya ketetapan vonis 2 tahun terhadap Djoko Tjandra pada 2009 dianggap janggal oleh pengacara Djoko Tjandra
Putusan mestinya memuat klausul penahanan atas vonis yang ditetapkan Hakim Agung.
Djoko Tjandra sudah ditangkap dan ditahan polisi atas kasus surat jalan yang didapatnya untuk bepergian di Indonesia.
Tapi kisruh kasus utamanya yaitu vonis dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra yang jadi terpidana hak tagih bank bali masih juga belum selesai.
Kali ini soal status penahanannya oleh kejaksaan negeri jakarta selatan. Kejaksaaan agung selasa kemarin menjelaskan penahanan Djoko Tjandra adalah eksekusi dari putusan hukum yang tetap.
Pernyataan Kejaksaan Agung menanggapi pendapat Otto Hasibuan pngacara Djoko Tjandra. Kata Otto penahanan terhadap kliennya bermasalah secara hukum. Karena tak ada klausul penahanan di Surat Putusan Hakim Agung pada 2009.
Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia setelah 11 tahun buron tak terdeteksi andai tak ada pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra juga akhirnya ditangkap karena sudah membuat heboh Indonesia. Karena membobol sistem 4 institusi sekaligus.
Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri bareskrim di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.