Maling Ditangkap Setelah Posting Hasil Curian di Medsos

2020-08-05 1,219

TASIKMALAYA, KOMPAS TV -

3 orang remaja dan satu anak dibawah umur ini terpaksa di amankan Anggota Reskrim Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Ke 4 tersangka inisial AZ (18), YF (19), RR (22) dan FG (17) tahun, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor disiang hari, di 2 lokasi berbeda di Jalan Cipepdes dan Jalan ABR kecamatan Cihideung. Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.

Dalam aksinya ke 4 tersangka memiliki peran yang berbeda yakni mencuri kendaraan tanpa menggunakan alat seperti kunci leter T. Namun sasarannya sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan membidik sepeda motor yang menempel kunci pada sepeda motor.

Kemudian para pelaku nekad membawa kabur sepeda motor disiang hari dengan cara di dorong. Hasil barang curian tersebut mereka jual melalui salah satu akun media sosial seharga Rp 2,2 juta/ unit.

Dihadapan polisi salah satu pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian. Hasil uang penjualan motor tersebut di belikan 2 unit android dan sisannya dipakai untuk hura-hura bersama teman-temannya.



Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan terungkapnya ke 4 pelaku tersebut berawal dari tersangka memposting kendaraan curian di media sosial di akun jual beli sepeda motor.

Apes adanya postingan tersebut diketahui oleh pemilik sepeda motor kemudian anggota polisi menyamar menjadi pembeli hingga akhirnya para komplotan yang juga anggota berandalan motor ditangkap tanpa ada perlawanan.

Akibat perbuatannya ke 3 remaja tersebut di jebloskan ke penjara dan dijerat pasal 363 KUHP Pidana/ dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 1 orang pelaku dibawah umur akan diserahkan dan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan.

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/