Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan 7 Mesin ATM

2020-08-05 957

GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM berinisial L-S-W berhasil diringkus Satreskrim Polres Gorontalo Kota.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang dua juta delapan ratus ribu rupiah dan satu buah obeng serta besi yang digunakan oleh pelaku untuk membobol ATM.

Pelaku di tangkap di tempat pelariannya di daerah malang, Provinsi jawa timur pada tanggal 29 juli 2020 lalu.

Pelaku yang berasal dari Riau ini telah membobol 7 mesin ATM di Gorontalo sejak bulan juli 2020, dan berhasil membawa kabur uang sebanyak 8 juta rupiah.

PLT Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Kota AKP Laode Arwansyah, Mengatakan Pelaku membobol mesin ATM dengan modus menarik uang di ATM, namun saat uang keluar, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukan obeng dan besi hingga uang tersebut bisa di ambil dengan alat yang digunakan oleh pelaku.

AKP Laode menambahkan,ada beberapa mesin ATM di bobol Pelaku megalami kerusakan sehingga atas perbuatannya pihak bank mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya pelaku telah di tetapakan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



#Polisi Ringkus #Mesin ATM #Gorontalo

Free Traffic Exchange