JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjelaskan apa yang dilakukan terhadap terpidana Djoko Tjandra merupakan eksekusi atas putusan peninjauan kembali bukan penahanan.
Kapuspenpum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dilakukan terhadap Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.
Eksekusi terhadap utusan MA Nomor 12 dilakukan karena peninjauan kembali Djoko Tjandra dinyatakan inkrah.
Kejaksaan Agung menambahan, soal penempatan Djoko Tjandra menjadi kewenangan ditjen lapas.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap buronan licin Djoko Tjandra, Kamis (30,07,2020).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi untuk mengakap buronan licin Djoko Tjandra dan menuntaskan kasus yang terjadi.
Atas perintah tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus yang diketuai oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Setelah mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia, Kapolri menindaklanjuti dengan proses P to P (police to police).
"Kemudian bapak Kapolri menindaklanjuti dengan melaksanakan proses police to police dan hal ini memang sudah biasa kita lakukan," ujar Komjen Listyo saat melakukan konferensi pers, Kamis (30,07,2020).