Djoko Tjandra Melawan, Penahanannya Tidak Sah?

2020-08-04 2,510

KOMPAS.TV - Babak baru kasus hak tagih Bank Bali yang memidanakan Djoko Tjandra, pada 2009, masih berlanjut.

Kali ini, Djoko Tjandra mengajukan perlawanan hukum.

Surat Ketetapan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 2009, dianggap bermasalah.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, yang dipidana atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Pengacara Otto Hasibuan, menjelaskan adanya masalah, pada ketetapan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 2009.

Otto mengatakan, penahanan kliennya, Djoko Tjandra, tidak sah, karena tak mencantumkan klausul penahanan atas vonis Mahkamah Agung, 2 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah.

Apa yang diucapkan Otto, tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP, pasal 197 ayat 1 huruf K.

Pada pasal 197 ayat 1 huruf K mencantumkan surat putusan pemidanaan harus memuat, perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan pada ayat 2, tercantum tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K, dan L pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Meski diakui Otto, pasal dalam KUHAP ini, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada 2012.

Soal penetapan hakim ini, peneliti di Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadana, menilai sebaiknya publik melihat saja, materi vonis hakim agung.

Bukan pada adanya klausul penahanan atau tidak.

Babak baru kasus terpidana Djoko Tjandra, semestinya bisa mengungkap semua hal.

Free Traffic Exchange