Viral! Wanita Pembakar Bendera Diringkus Polisi

2020-08-03 625

LAMPUNG, KOMPAS.TV Polres Lampung Utara menangkap seorang wanita berinisial MA (30) asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (2/8) malam, lantaran aksinya membakar bendera merah putih viral di media sosial facebook.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, MA terlihat dengan sengaja membakar selembar kain berwarna merah dan putih yang telah dikonfirmasi pihak kepolisian merupakan bendera NKRI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pembakaran bendera diduga mengalami gangguan kejiwaan, hal itu diperkuat dengan alasan pelaku yang beranggapan Indonesia tidak terdaftar dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hingga kini MA masih ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk memastikan jika ditemukan adanya unsur lain yang menjadi pemicu pembakaran bendera NKRI tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terjerat undang-undang nomor 21 tahun 2009 tentang bendera dan bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan. Dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 500 juta.

#pembakaranbendera #benderamerahputih #viral