Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Masih Sosialisasi sampai 6 Agustus 2020

2020-08-03 1,193

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota.

Sejumlah pengendara pun mengeluhkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang di nilai kurang tepat diberlakukan di tengah tinggi nya angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Satu per satu kendaraan berplat nomor genap yang melintas di ruas Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberhentikan petugas kepolisian lalu lintas, pagi tadi.

Kendati melanggar aturan ganjil genap, namun petugas belum melakukan penindakan bagi para pelanggar.

Walau demikian, sejumlah pengendara mengeluhkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang di nilai kurang tepat diberlakukan ditengah tinggi nya angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Mereka berharap adanya evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap.

Tak menutup kemungkinan, perluasan cakupan wilayah, dan perpanjangan waktu.

Meski demikian, warga tetap diimbau untuk beraktivitas di rumah, dan hanya keluar untuk keperluan mendesak.

Para pegawai yang terdampak ganjil-genap pun diimbau untuk bekerja dari rumah.