Jual Senjata Api Rakitan Ayah dan Anak Diringkus Polisi

2020-08-03 1,879

LAMPUNG, KOMPAS.TV Produksi dan peredaran senjata api ilegal masih menjadi permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan.

Baru-baru ini tim khusus anti bandit, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penjual senjata api rakitan.

Setelah ditelusuri, pelaku itu merupakan seorang ayah (RA) dan anak (AR). Mereka memasarkan senjata api rakitan itu melalui media sosial. Hal ini terungkap setelah polisi berpura-pura sebagai calon pembeli yang memesan melalui media sosial.

Dari penangkapan ini petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif serta senjata api replika dan dua butir peluru.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam upaya penjualan senjata api ilegal ini.

Jika terbukti bersalah, kedua akan dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan pidana 15 tahun penjara.

#senjataapiilegal #senjataapirakitan #kriminal

Free Traffic Exchange