Badung, KOMPASTV - Setelah dibuka tahap 1 dan 2 gubernur bali Wayan Koster tengah mempersiapkan pembukaan wisata tahap 3 untuk wisatawan mancanegara, gubernur Koster meminta peraturan menteri hukum dan ham nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri masuk wilayah negara indonesia dievaluasi
Disela sela pembukaan wisata bali tahap kedua, dalam pidatonya gubernur bali Wayan Koster menyebut tengah memeprsiapkan diri membuka wisata tahap ke 3 untuk wisatawan mancanegara, rencananya pembukaan wisata tahap ke3 dilakukan pada 11 september 2020
Namun upaya tersebut masih terhalang oleh PERMENKUMHAM no 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri masuk wilayah negara indonesia , jika peraturan menteri ini masih berlaku tahapan ke tiga untuk kunjungan wisatawan mancanegara ke indonesia termasuk ke bali tidak akan terealisasi
Koster meminta permen tersebut dievaluasi serta berpesan kepada MENKO maritim dan investasi untuk membawa hal ini di rapat kabinet, koster menyebut juga telah berkoordinasi dengan MENLU RI Retno Marsudi dan MENKUMHAM Yasonna Laoly
Koster menambahkan pemprov bali akan melakukan pertemuan dengan menkumham untuk membahas jelang dibukanya pariwisata bali tahap 3 untuk wisatawan mancanegara
#badung #bali #menteri #ham #gubernurbali #wayankoster #pariwisata #ekonomi #erabaru #informasibali #Tahap3