DEMAK, KOMPAS.TV - Komplotan spesalis pencurian kendaraan bermotor yang dikenal dengan Alap Alap Pantura akhirnya berhasil di ringkus Unit Resmob Polres Demak.
Para pelaku mencuri sepeda motor hanya dengan menggunakan kunci T dan waktu yang singkat.
Dalam setiap kali melakukan aksi, para pelaku minimal bisa mendapatkan dua unit sepeda motor dan langsung di jual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Purwodadi.
Dari hasil pencurian, pelaku dapat menjual dan keuntungan dari satu sepeda motor yakni 2 hingga 3 juta rupiah.
Berdasarkan keterangan polisi, pihaknya menangkap para pelaku curanmor termasuk penadah hasil curian dari informasi masyarakat.
Bagi warga yang merasa kehilangan dan menjadi korban pencurian bisa langsung menghubungi pihak Polres Demak.
Sementara itu, 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah.
Lima orang pelaku curanmor ditangkap di tempat yang berbeda.
Para pelaku menjalankan aksinya yakni memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan melarikan motor dengan merusak kunci kendaraan.
Para pelaku pun terancam 5 tahun hukuman penjara karena akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan .