JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Otto Hasibuan menyambangi bareskrim mabes polri untuk menemui terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra sabtu (1/8/2020) malam.
Pertemuan berlangsung usai Djoko menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik bareskrim polri.
Dalam pertemuan, Otto mengaku kliennya sehat dan tidak menyampaikan keluhan apapun selama ditahan di rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Meski demikian, Otto berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada kejaksaan agung.
Dengan alasan, perintah penahanan Djoko dinilainya janggal karena tidak termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Djoko Tjandra 11 juni 2009 lalu.
"pak Djoko ditahan nah kalau tidak ada perintah untuk ditahan kenapa dia ditahan itu yang harus menjadi persoalan apakah itu nanti cukup kejaksaan agung yang akan bisa memberi klarifikasi apakah ini harus mengajukan praperadilan atau tidak,"ujar Otto kepada wartawan.
Karena itu Otto meminta penjelasan untuk menjadi pegangan hukum terkait kasus ini.
"iya betul saya makanya belum berani mengatakan salah karena saya harus mengklarifikasi dulu apa dasarnya ini apa pegangan,"Ujar Otto
Sejauh ini, belum ada pembahasan kliennya bakal melakukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.