JAKARTA, KOMPASTV - 3 pelajar dibawah umur mengaku merampok untuk membeli handphone yang akan digunakan untuk sekolah online dimasa pandemi Covid-19
3 pelajar ini harus menghabiskan masa remajanya di dalam penjara setelah Tim Jatanras Polres Kabupaten Kutai Kartanegara membekuk ketiganya usai melakukan aksi perampokan di salah satu toko emas, di Tenggarong.
Ketiga pelajar ini hanya bisa tertunduk dan meyesali perbuatannya.
Namun demikian, salah satu pelaku mengaku melakukan perampokan tersebut lantaran terbuai dengan janji sang otak pelaku bernama Rizki yang saat ini masih buron.
Mereka dijanjikan uang 50 Juta rupiah apabila berhasil melakukan perampokan tersebut.
Pelaku berinisial MA yang masih duduk di bangku SMA mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone untuk digunakan belajar online.
Selama ini diri nya belajar online dengan meminjam ponsel milik orang tua nya.
Polisi pun masih mengejar otak pelaku perampokan dan akan terus mengungkapkan motif perampokan tersebut.
Diketahui, otak pelaku bernama Rizki ternyata bekerja di toko emas yang bersebelahan dengan toko korban, yang kemudian memanfaatkan ke 3 pelaku pelajar tersebut untuk melakukan perampokan.