Terhalang Wilayah Yurisdiksi, Polisi Diraja Malaysia Bantu Penangkapan Djoko Tjandra

2020-08-01 3,292

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah menempati Lapas Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra menempati sel tahanan sendirian.

Djoko Tjandra menempati sel nomor 1.

Dia satu rutan dengan tersangka kasus surat perjalanan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, yang berada di sel nomor 26.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra, ke pihak-pihak yang yang membantu pelariannya.

Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.

Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Prasetijo Utomo.

Dari lobi itu, Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Sementara itu, keluarga Djoko Tjandra menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Namun Otto belum menentukan sikap, karena harus menanyakan beberapa hal kepada Djoko Tjandra, termasuk apakah masih ada pengacara lain yang mewakili Djoko Tjandra.

Djoko tjandra merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.

Namanya kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga dengan bebasnya, membuat KTP Elektronik dan Paspor sehingga bisa mendaftar PK ke pengadilan.

Akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis 30 Juli lalu.

Lebih lengkap, soal bagaimana kinerja Polri yang berhasil melacak dan memulangkan sang buron koruptor 11 tahun, ke tanah air.

Termasuk sejauh mana transparansi Polri dalam mengungkap kasus ini?

Kita bahas bersama Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.