JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarian buronan kakap Djoko Tjandra kandas dan berakhir.
11 tahun bebas, lari dari jerat hukum ke luar negeri terhenti setelah tertangkap di Malaysia, Jumat 30 Juli kemarin.
Melihat perjalanan pemburuan Djoko Tjandra, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai jika Djoko Tjandra ini bukan kartu biasa.
"Bukan kartu biasa. Kalau ini soal main kartu, dia namanya Joker ini. Artinya kemana mau diminta, kesitu dia bisa nyambung. Istilahnya ke kanan oke, ke kiri oke, nah karena itu kasus ini belum selesai," ujar Hinca.
Selain itu, Hinca menduga adanya gratifikasi dalam proses pelarian yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Kalau ada pemalsuan dia keluar yang masuk, kami menduga ada gratifikasi disitu," lanjutnya.
Tim khusus Polri dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berhasil menangkap Djoko Tjandra dalam operasi kerja sama Kepolisian Diraja Malaysia.
Tiga jenderal polisi, jaksa, pengacara hingga lurah di Jakarta ikut terjerat pelarian Djoko Tjandra yang kini telah diproses.
Dua orang resmi jadi tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking dalam kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Lalu kemana kasus ini akan bermuara? Pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam pelariannya?
Simak pembahasan bersama Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dan Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian.