JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam pukul 21.00 WIB.
Penyerahan ini dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Malam ini saya menerima penyerahan dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus cessie Bank Bali," ujar Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dengan penyerahan ini, maka status Djoko Tjandra yang semula terpidana menjadi narapidana.
"Mulai malam ini yang bersangkutan, saudara Djoko Tjandra menjadi narapidana pemasyarakat dan menjadi warga binaan di pemasyarakatan," ujar Dirjen Pemasyarakata, Reynhard Silitonga.
Sementara itu, lanjut Reynhard, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di cabang Rutan Salemba untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami akan tempatkan sementara yang bersangkutan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini. Dimana penempatan yang dilakukan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.