JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarian 11 tahun buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berakhir.
Operasi rahasia diungkap Menko Polhukam hingga terpidana itu ditangkap di Malaysia.
Djoko Tjandra diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Namun ada kasus lain yang juga menjeratnya.
Diantaranya soal surat jalan, surat rapid test, dan pertemuannya dengan jaksa saat tengah menjadi buronan.
Djoko Tjandra sudah ditangkap, lalu apa setelah ini?
Karena masih ada sejumlah kasus lain yang menyeret dirinya dan sejumlah oknum lain di institusi hukum.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan jika aliran dana bisa menjadi kunci untuk mengungkap dan semestinya bisa diperiksa sejak Djoko Tjandra masih berstatus buron.
"Ini bisa dibuka sejak yang bersangkutan buron berkaitan dengan uang hasil korupsi yang pastinya belum dikembalikan kan," ujarnya.
Simak dialog bersama dengan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Irjen Purnawirawan Benny Mamoto yang pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan kini mengajar sebagai dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.