JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam masa perpanjangan yang ketiga kalinya PSBB masa transisi fase pertama yang telah berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, pihak Dinas Perhubungan DKI akan menerapkan kembali ganjil genap di ruas ruas jalan ibukota.
Dalam perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama yang ketiga, aturan ganjil genap bagi kendaraan akan diberlakukan kembali.
Hal ini dilatar belakangi karena tidak adanya instrumen kebijakan, yang mengatur pergerakan warga, khususnya di tengah pandemi corona.
Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali pada, Senin 3 Agustus 2020 di 25 titik jalan, di Ibukota.
Selain itu aturan ganjil genap akan di bagi dua tahap setiap harinya, yaitu pada pukul 06. 00 WIB hingga 10.00 WIB, serta pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.