Melanggar Dokumen Izin Tinggal di Indonesia, 3 WNA China Dideportasi!

2020-07-31 271

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, mendeportasi tiga warga negara asing asal China.

Ketiga warga negara asing dideportasi karena melanggar dokumen izin tinggal di Indonesia.

Tiga warga negara asing asal China ini rencananya akan di deportasi kenegaranya, pada hari Senin mendatang.

Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman penjara usai Pengadilan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing- masing 10 bulan dan enam bulan penjara.

Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian, karena memalsukan visa dokumen tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai pedagang.