Warga Ambil Paksa Jenazah Reaktif Covid-19 Tak Diproses Hukum

2020-07-30 223

PASURUAN, KOMPAS.TV - Pasca insiden ambil paksa jasad pasien reaktif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, belum ada satupun warga terduga provokator, yang ditangkap oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat. Petugas hanya melakukan pelacakan riwayat, sembari menunggu suasana kondusif.

Suasana Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan perlahan mulai kondusif. Warga kembali beraktivitas seperti biasanya pasca insiden ambil paksa jenazah reaktif Covid-19. Pemulihan Desa berlangsung lebih cepat, karena tim gugus tugas memilih pendekatan persuasif.

Tidak ada warga yang ditangkap. Tim gugus tugas dari unsur Polisi hanya meminta keterangan terhadap sejumlah warga. Berbeda dengan insiden serupa yang terjadi sebelumnya di Desa Rowogempol Kecamatan Lekok. Ada 4 orang diduga provokator perebutan jenazah Covid-19, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Mujib Imron mengatakan bahwa rapid test untuk perebut jenazah pasien reaktif Covid-19 juga ditunda untuk sementara waktu demi menjaga kondusifitas.

Sebelumnya, warga setempat mengambil paksa jasad M-A, dari ruang IGD Rumah Sakit Umum Raden Soedarsono Kota Pasuruan pada Sabtu (25/07). Warga melakukan hal tersebut, karena tidak terima jasad M-A dimakamkan dengan protokol Covid-19, pasalnya M-A meninggal disebabkan oleh sakit jantung.