JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait adanya permintaan kepada presien untuk mengevaluasi atau bahkan memberhentikan kepala BIN, Budi Gunawan.
Desakan itu muncul dari ICW karena BIN dinilai gagal mendeteksi keluar masuknya buron korupsi, Djoko Tjandra.
BIN menyatakan segala informasi yang didapat dipertanggungjawabkan kepada presiden dan tidak perlu disampaikan ke publik.
BIN juga menyatakan tidak ada wewenang melakukan intervensi hukum.
Dari keterangan tertulis deputi komunikasi BIN, Wawan Purwanto, BIN memberikan masukan ke presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.
Ia juga menyatakan BIN tidak berkewenang melakukan intervensi dalam proses hukum PK Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Indonesia Coruption Watch menyoroti kinerja badan intelijen negara.
ICW membandingkan kinerja BIN periode sebelumnya yang berhasil memulangkan buronan kasus korupsi.
Benarkah BIN gagal mendeteksi kebaradaan Djoko Tjandra saat bisa melenggang keluar masuk Indonesia?
Lalu sejauh apa kinerja dan desakan pergantian kepala BIN?
Simak pembahasan lebih lengkap bersama Deputi Komunikasi BIN, Wawan Purwanto, dan Peneliti ICW Wana Alamsyah.