Putra Siregar Ditetapkan Tersangka, Ratusan Ponsel Disita

2020-07-29 64

VIVA – Putra Siregar, pengusaha jual beli telepon genggam bekas di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta karena Putra Siregar dinyatakan melanggar Undang-undang Kepabean yang diduga melakukan jual beli handphone bekas secara ilegal.


Free Traffic Exchange