JAKARTA, KOMPASTV Terkait perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada warga yang daerahnya masih tinggi kasus Covid-19 atau masuk zona merah untuk tidak menunaikan salat Idul Adha di Masjid atau di lapangan terbuka secara berjamaah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorum Niam.
Di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan juga tahlil harus memastikan jalannya protokol kesehatan," kata Asrorun, dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta , Selasa (28/7/2020).
Asrorun juga ingatkan masyarakat untuk mengecek kondisi kesehatan diri masing-masing
Sehingga bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau memiliki penyakit bawaan sebaiknya melaksanakan shalat tersebut di rumah.