Buron 11 Tahun, Sidang PK Djoko Tjandra Berlanjut?

2020-07-27 687

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pengajuan peninjauan kembali, PK, yang diajukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam sidang keempat ini, Majelis Hakim mendengarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meminta majelis Hakim PN Jaksel tidak menerima pengajukan PK Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menolak surat permohonan sidang secara daring oleh Djoko Tjandra.

Di ujung persidangan, Majelis Hakim menyatakan, PK Djoko Tjandra akan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Jaksa menilai Majelis Hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anita membantah pihaknya melakukan lobi-lobi terkait kasus kliennya, Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono membenarkan adanya pertemuan antara Anita Kolopaking dan Kepala Kejari Jaksel.

Hari mengatakan, bila terbukti ada pelanggaran oleh pejabat
Kejaksaan, maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Terpidana kasus pengalihan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra buron sejak 2009.

Namanya kembali jadi pembicaraan setelah dia mengajukan peninjauan kembali secara langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu.