Pemerintah Terus Gelontorkan Insentif untuk Meningkatkan Daya Beli

2020-07-27 1,477

JAKARTA, KOMPAS.TV - Roda ekonomi perlahan berputar kembali seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial di sejumlah wilayah.

Namun, tak serta merta usaha yang kolaps mampu berdiri gagah dalam sekejap mata.

Bukan jaminan pula, para karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja seperti biasa.

Apalagi perusahaan dituntut bekerja secara efisien, kala pandemi covid-19 masih merong-rong.

Bayang-bayang status pengangguran pun menjadi kian nyata.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengingatkan bahwa Pemerintah mesti punya peta jalan yang jelas dalam merajut kebijakan di dunia tenaga kerja.

Subsidi upah dinilai mampu menjawab persoalan ancaman PHK.

Pemerintah pun tak tinggal diam.

Beberapa insentif menambah daya beli pun terus digelontorkan.

Salah satunya, menanggung pajak penghasilan 21 dengan kriteria tertentu.