Hukuman Tak Pakai Masker di Jakarta, dari Sapu Jalan hingga Denda 250 Ribu!

2020-07-27 945

KOMPAS.TV - Memastikan dipatuhinya protokol kesehatan pencegahan covid-19 oleh warga, razia penggunaan masker kembali digelar, Senin pagi (27/7/2020)

Warga yang terjaring razia, langsung dijatuhi sanksi seperti memungut sampah hingga menyapu jalan.

Razia penggunaan masker digelar petugas gabungan Satpol PP, Bersama TNI-Polri, di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tak hanya bagi pedagang, dan pembeli yang beraktivitas di Pasar, razia masker juga dilakukan terhadap pejalan kaki, serta pengendara yang melintas di sekitar kawasan pasar senen.

Sejumlah warga pun terjaring razia tidak menggunakan masker.

Meski tren penyebaran covid-19, masih terus meningkat di Ibu Kota, namun ternyata masih banyak warga yang tidak sadar, pentingnya memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Bahkan, dari hasil razia, di sekitar Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada 26 Juli 2020 sebanyak 14 warga terjaring tidak menggunakan masker.

Razia masker juga berlangsung di hari bebas kendaraan bermotor, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Masyarakat yang terjaring razia, langsung dijatuhi sanksi, seperti memungut sampah hingga menyapu jalan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sebab pandemi corona belum berakhir.

Free Traffic Exchange