KUPANG, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terus bergulir hingga saat ini.
Selain menahan para tersangka, penyidik Kejati NTT juga berhasil menyita barang bukti dari tangan para tersangka
berupa uang tunai, tanah dan bangunan, apartemen, serta sejumlah mobil mewah.
"Total seluruh barang bukti yang disita dari tangan para tersangka mencapai Rp 137 miliar," ujar Kepala Seksi
Penegakan Hukum (Kasipendum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Jumat siang tadi, di Kupang.
Barang bukti yang telah berhasil disita itu nantinya akan dilelang atau diserahkan kembali ke negara dan menjadi aset
Bank NTT.
Seluruh barang bukti dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya itu sebelumnya disita penyidik dari sejumlah lokasi di Kupang, Surabaya, dan Jakarta.
Dugaan kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya itu telah merugikan negara senilai Rp 127 miliar.
#Aset #BankNTT #BarangBukti