MATARAM, KOMPAS.TV-
Seorang dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), IRF, menjalani sidang etik yang dilakukan pihak Universitas. IRF diduga melakukan tindakan asusila pada mahasiswinya di sebuah ruangan di dalam kampus, ketika sang mahasiswi sedang dalam masa bimbingan skripsi.
Usai sidang, IRF diberi sanksi di non-aktif kan mengajar di kampus selama 5 tahun. Kasus dugaan pelecehan seksual di Unnram ini, memang belum dilaporkan ke aparat kepolisian. Namun, tim etik Fakultas Hukum Unram tetap memproses dosen hukum pidana ini.
Korban tetap dihadirkan untuk memberi keterangan pada tim etik yang dilakukan pada sidang tertutup. Saat ini korban masih menjalani pemulihan atas trauma yang dialami. Hal lain yang memberatkan psikis korban yaitu kenyataan bahwa korban mendapat tanggapan negatif karena berani melaporkan kejadian yang menimpanya.
Saat ini, pihak kampus membuka dan mempersilakan korban lain yang akan mengadu pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum yang notabene dosen hukum ini, karena disinyalir masih ada korban pelecehan lainnya yang enggan melapor.