SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember kepada Bupati Jember Faida.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang Bupati.
Hal ini diungkap oleh Khofifah saat menanggapi usulan pemakzulan terhadap Bupati Jember oleh DPRD setempat. Atas hal ini, menurut Khofifah, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dilansir dari Kompas.com, Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebijakan Bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.