SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan yang diusulkan DPRD Jember kepada Bupati Faida.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang Bupati.
Hal ini diungkap Khofifah menanggapi usulan pemakzulan terhadap Bupati Jember oleh DPRD setempat.
Atas hal ini, menurut Khofifah, pihaknya hanya menunggu keputusan Mahkamah agung.
Sebelumnya, Bupati Jember, Faida, dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Jember, Jawa Timur.
Pasca keputusan pemakzulan, aktivitas Di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis pagi (23,07,2020), berlangsung seperti biasa. Para aparatur sipil negara tetap menjalankan aktivitas kepegawaiannya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember menilai pemakzulan yang dilakukan terhadap Bupati Faida cacat prosedur, dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
DPRD Jember, Jawa Timur, sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida, setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Pemakzulan terhadap Bupati Jember, diputuskan setelah sebelumnya dilakukan rapat paripurna DPRD, yang dihadiri 44 anggota. Bupati Jember melanggar sumpah jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi, berupa pemberhentian tetap atau sementara.