PASURUAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur memburu 7 orang, yang diduga sebagai provokator kasus perebutan jenazah pasien Covid-19. Mereka diketahui kabur saat akan diamankan polisi usai kejadian.
7 orang diduga provokator aksi perebutan jenazah pasien Covid-19 telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Pasuruan Kota.
Ironisnya para tersangka dan dpo tersebut bukanlah anggota keluarga pasien Covid-19, yang meninggal dunia. Pihak Kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk memburu mereka.
Sebelumnya polisi telah menangkap 4 orang tersangka, yakni A-M, S-H, M-S dan R-H. Mereka telah menjalani gelar kasus di Mapolres pada Senin (20/07).
Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang menghadang ambulans pengangkut jenazah, membongkar peti jenazah, membuang peti di area kuburan, hingga mengajak warga lainnya untuk melakukan hal sama.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan mereka terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan Undang-undang Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Sebelumnya prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 asal Desa Rowogempol berakhir ricuh pada Kamis (16/07).
Saat itu usaha tim gugus tugas memakamkan jenazah Abdur Rozak, usia 29 tahun sesuai protokol kesehatan ditolak warga. Bahkan massa merebut peti jenazah lalu memakamkannya tanpa protokol kesehatan.
#RebutJenazah #PetiJenazah #Covid19 #Wabah #PenyakitMenular #Polisi #GugusTugas #ProtokolKesehatan #Tersangka #Pasuruan #Berita Jember