JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilih di Pilkada serentak wajib mengenakan sarung tangan sekali pakai saat mencoblos.
Sarung tangan ini disediakan kpu di bilik suara saat pencoblosan yang dijadwalkan 9 Desember mendatang.
Kebijakan baru ini terlihat dalam simulasi pencoblosan yang dilakukan di halaman kantor KPU.
Bagi pemilih yang terkonfirmasi positif corona, petugas akan mendatangi rumah atau rumah sakit, tempat pasien diisolasi.
Selama pencoblosan, seluruh pemilih dan petugas PPS wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, serta mengenakan masker, saat di tempat pemungutan suara.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah ini direncanakan digelar pada September 2020.
Komisi II DPR-RI "menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkata Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020", ujar Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja antara DPR, KPU dan Mendagri (14/4/2020).
Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020.