Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Seorang Dosen Diskros

2020-07-22 971

LOMBOK, KOMPAS.TV - Universitas Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi skorsing tidak boleh mengajar kepada seorang dosen selama lima tahun.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya saat sedang bimbingan skripsi. Keputusan ini diambiil setelah sidang etik kampus digelar, karena sang dosen diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswinya.

Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan oleh terduga pelaku pada 24 Juni lalu, dan terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini pada pihak kampus. Laporan ini pun ditindaklanjuti dengan menggelar sidang etik yang menghadirkan terduga pelaku dan korban.

Aktivis perempuan di Mataram menyayangkan kejadian ini dan berharap segera dibentuk posko pengaduan bagi korban kekerasan seksual. Karena menurutnya, dalam ranah tindak asusila masih banyak korban yang merasa malu dan takut untuk melapor.

Saat ini korban tengah menjalani pemulihan trauma yang dialaminya. Selain itu pihak korban belum melaporkan tindakan asusila ini kepada aparat kepolisian.